Tugas, wewenang, dan tanggung jawab koperasi
1.
pengurus
Tugas:
- · Mengelola koperasi dan usahanya;
- · Mengajukan rancangan rencana kerja serta tancangan tencana anggaran pendapatan an belanja koperasi;
- · Menyelenggarakan rapat anggota;
- · Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- · Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- · Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang:
·
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan an
kemanfaatan koperasi sesuai dengfan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota;
Tanggung
jawab:
·
Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan dan kelalaiammua;
·
Dapat dituntut oleh penuntut umum;
·
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab
atas pengelola tersebut;
2.
Pengawas
Tugas:
·
Melakukan pengawasan terhaap pelaksanaan
kebijaksanaan an pengelola koperasi;
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya;
·
Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak
ketiga;
Kewenangan:
·
Meneliti catatan yang ada poda koperasi;
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar