Senin, 05 November 2012

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab koperasi



Tugas, wewenang, dan tanggung jawab koperasi


1.     pengurus
Tugas:
  • ·         Mengelola koperasi dan usahanya;
  • ·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta tancangan tencana anggaran pendapatan an belanja koperasi;
  • ·         Menyelenggarakan rapat anggota;
  • ·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  • ·         Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  • ·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


Wewenang:
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan an kemanfaatan koperasi sesuai dengfan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota;

Tanggung jawab:
·         Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiammua;
·         Dapat dituntut oleh penuntut umum;
·         Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelola tersebut;

2.    Pengawas
Tugas:
·         Melakukan pengawasan terhaap pelaksanaan kebijaksanaan an pengelola koperasi;
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
·         Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;

Kewenangan:
·         Meneliti catatan yang ada poda koperasi;
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar