Senin, 05 November 2012

Pengertian, isi, dan cara penyusunan anggaran dasar koperasi


Ø  Pengertian

  Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi , cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, risiko yanh harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi suatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan khusus lainnya dan koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar koperasi harus memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:

1.     Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.    Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapapun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang-undang nomor 1992 tentang perkoperasian beserta peraturan beserta pelaksanaannya;
3.    Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan aas kesusilaan.

Ø  Tujuan

Tujuan anggaran dasar koperasi adalah:

1.     Untuk emnunjukan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersngkutan;
2.    Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para angggota sesuai dengan tujuan pembentukan kopersi;
3.    Untuk menghindari kesimpangan dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapapun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.    Terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.    Sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang kersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

Ø  Kegunaan

Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:

1.     Menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentangf fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
Mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, karyawan koperasi;
2.    Sebagai jaminan bagi pihak diluar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusun anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang khususnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan pelaksanaan serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

Ø  Isi

   Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat alam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi:

1.     Nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukam koperasi;
2.    Maksud dan tujuan seta bidang usaha;
3.    Ketentuan mengenai keanggotan;
4.    Ketentuan mengenai rapat anggota;
5.    Ketentuan  mengenai pengelolaan;
6.    Ketentuan mengenai permodalan;
7.    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.    Ketentuan mengenai sanksi:

   Materi/isi anggaran daasar untuk setiao jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar