Ø Pengertian
Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar
tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi , cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, risiko yanh harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi suatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan
yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga
atau peraturan-peraturan khusus lainnya dan koperasi yang bersangkutan dalam
anggaran dasar koperasi harus memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan koperasi;
2.
Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar
bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti
oleh siapapun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang-undang nomor 1992
tentang perkoperasian beserta peraturan beserta pelaksanaannya;
3.
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan aas
kesusilaan.
Ø Tujuan
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah:
1.
Untuk emnunjukan adanya kejelasan dari pada tata
kehidupan koperasi yang bersngkutan;
2.
Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang
dikehendaki para angggota sesuai dengan tujuan pembentukan kopersi;
3.
Untuk menghindari kesimpangan dalam pelaksanaan
organisasi koperasi oleh siapapun, terutama oleh alat-alat perlengkapan
organisasi koperasi itu sendiri;
4.
Terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat
yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.
Sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan
lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang kersangkutan, misalnya;
anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
Ø Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:
1.
Menjamin ketertiban organisasi, karena dalam
anggaran dasar tersebut memuat aturan tentangf fungsi, tugas dan tata kerja
dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
Mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan
organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, karyawan koperasi;
2.
Sebagai jaminan bagi pihak diluar koperasi,
misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusun anggaran dasar koperasi harus selalu
memperhatikan dan berpegang teguh ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang khususnya undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian dan peraturan pelaksanaan serta tidak boleh
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Ø Isi
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat alam
anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukam
koperasi;
2.
Maksud dan tujuan seta bidang usaha;
3.
Ketentuan mengenai keanggotan;
4.
Ketentuan mengenai rapat anggota;
5.
Ketentuan mengenai pengelolaan;
6.
Ketentuan mengenai permodalan;
7.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.
Ketentuan mengenai sanksi:
Materi/isi anggaran daasar untuk setiao jenis koperasi
tentunya berbeda antara satu dengan lainnya akan tetapi agar dalam pembuatan
anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar