·
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari
orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut
memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung
jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti
anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki
motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas
pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
·
·
Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai
keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan
keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap
jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta
dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan
sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang
diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun
sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk
pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,
kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal
keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara
umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya,
pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori
partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota
koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun
pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
·
·
Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap
pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan,
penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun
aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan
kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan
berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan
anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
·
·
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat
beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
·
·
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota
(kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
·
·
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis
simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah
dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
·
·
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis
unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha
koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan,
besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara
pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
·
·
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan
kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya
organisasi dan usaha koperasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar