menurut UU no 25/1992 pasal 3, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat
yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
·
Membangun
dan mengambangkan potensi dan kemampuyan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Memperkokoh
perekonomiaan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya
·
Berperan
serta secara akif dalam upaya mempertinggi kualitas krhidupan manusia dan
masyarakat bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi
lainnya
·
Sebagagai
urat nadi perekonomian
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
·
Untuk meningkatkan
rasa kekeluargaan sesame warga Indonesia
·
Meningkatkan
tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar