Senin, 08 Oktober 2012

TUJUAN KOPERASI


menurut  UU no 25/1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
menurut UU no 25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
·         Membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuyan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Memperkokoh perekonomiaan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·         Berperan serta secara akif dalam upaya mempertinggi kualitas krhidupan manusia dan masyarakat bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Fungsi lainnya

·         Sebagagai urat nadi perekonomian
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
·         Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan sesame warga Indonesia
·         Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar