·
· Modal koperasi
berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal
asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
· Modal sendiri
adalah modal yang berdasar dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung
resiko. Adapun modal sendiri meliputi:
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada
saat masuk menjadi angggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkuan masih berstatus Dasar/anggaran Rumah tangga
koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu kesempatan
tertentu.
3. Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutupi kerugian koperasi yang mungkin
terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan
koperasi di masa yang akan dating dari diperuntukan bagi perluasan usaha,
pemupukan dana cadangan mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan
juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di tetapkan dalam rapat anggota.
·
Modal asing
adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di
dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut
merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya
didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini
dapat dikelompokkan menjadi:
1. utang jangka pendek (jangka waktu paling
lama 1 tahun)
2. utang jangka menengah (jangka waktu paling
lama 10 tahun)
3. utang jangka panjang (jgka waktu lebih dari
10 tahun)
·
modal
asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi
syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbit obligasi dan surat hutang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari
bukan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar