Senin, 05 November 2012

model manajemen koperasi serta modal manajemen koperasi


·     
·               Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (asing). Koperasi  dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
·              Modal sendiri adalah modal yang berdasar dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi:
1.     Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi angggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkuan masih berstatus Dasar/anggaran Rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
2.    Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota  kepada koperasi dalam waktu kesempatan tertentu.
3.    Dana cadangan yaitu sejumlah  uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi  kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dari diperuntukan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di tetapkan dalam rapat anggota.
·         Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompokkan menjadi:
1.     utang jangka pendek (jangka waktu paling lama 1 tahun)
2.    utang jangka menengah (jangka waktu paling lama 10 tahun)
3.    utang jangka panjang (jgka waktu lebih dari 10 tahun)
·         modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbit obligasi dan surat hutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar