Terbentuknya
koperasi di indonesia
Persiapan Mendirikan
Koperasi
a. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi
b. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Rapat Pembentukan
Koperasi
1. Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Pengesahan Badan
Hukum
1. Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø 2
(dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø Berita
Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat
bukti penyetoran modal.
Ø Rencana
awal kegiatan usaha.
2. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Ø Kepala
Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar