Senin, 05 November 2012

model manajemen koperasi serta modal manajemen koperasi


·     
·               Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (asing). Koperasi  dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
·              Modal sendiri adalah modal yang berdasar dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi:
1.     Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi angggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkuan masih berstatus Dasar/anggaran Rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
2.    Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota  kepada koperasi dalam waktu kesempatan tertentu.
3.    Dana cadangan yaitu sejumlah  uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi  kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dari diperuntukan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di tetapkan dalam rapat anggota.
·         Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompokkan menjadi:
1.     utang jangka pendek (jangka waktu paling lama 1 tahun)
2.    utang jangka menengah (jangka waktu paling lama 10 tahun)
3.    utang jangka panjang (jgka waktu lebih dari 10 tahun)
·         modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbit obligasi dan surat hutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

organisasi sebagai sebuah sistem


Organisasi sebagai sebuah sistem
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Organisasi bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.

Ø Teori Sistem dan Berfikir Sistem
Salah satu terobosan penting dalam melihat dunia yang kompleks adalah teori sistem. Aplikasi teori ini dikenal sebagai analisis sistem. Salah satu alat bantu analisis sistem adalah berfikir sistem. Secara awam, berfikir sistem adalah sebuah cara membantu seseorang melihat dunia — termasuk organisasi — dari perspektif yang luas termasuk struktur, pola dan tindakan dibandingkan melihat tindakan secara khusus. Cara pandang yang luas membantu menemukenali isu-isu yang mendasar dan tahu cara paling jitu mengatasinya.
Ø Karakter Sistem
Perilaku keseluruhan sistem bergantung pada keseluruhan struktur bukan penjumlahan dari bagian-bagiannya. Struktur menentukan perilaku yang bermacam-macam, dan pada gilirannya menentukan berbagai kegiatan. Kerapkali, kita hanya melihat dan menanggapi tindakan-tindakan. Inilah tindakan-tindakan yang reaksioner. Kita lupa pada skema-skema yang lebih besar.
Seringkali di dalam organisasi, kita berfikir bisa memecah belah sistem dan hanya merespon bagian-bagian di dalam sistem atau memilah bagian-bagian dari sebuah topik. Teori sistem mengingatkan kita bila Anda mencincang sebuah gajah, maka Anda tak mendapatkan segerombolan gajah-gajah kecil.
Sistem memiliki batas maksimum. Bila kita mencoba menciptakan sistem yang lebih besar, maka sistem itu akan memecah diri untuk mencapai kestabilan baru. Terlalu sering di dalam organisasi, kita selalu mencoba tumbuh dan membesar — sampai batas sistemnya. Pada titik ini, kita lagi-lagi hanya melihat tindakan, bukan perilaku, kebiasaan atau struktur yang mempengaruhinya. Jadi kita hanya berfikir jangka pendek dan selalu menciptakan problem baru.
Ciri sistem yang lain yaitu sistem cenderung mencari keseimbangan di lingkungannya. Sistem yang tidak berinteraksi dengan lingkungannya, cenderung cepat mencapai batasnya seperti feedback dari client atau pelanggan.
Relasi sirkular hidup antara keseluruhan sistem dan bagian-bagiannya. Coba perhatikan sebuah organisasi biasanya selalu mengalami problem yang sama dan terus berulang. Problem senantiasa melingkar di dalam organisasi. Dan pada gilirannya, anggota organisasi bisa menemu-kenali pola berulang tapi tidak bisa menemukan si siklusnya sendiri. Bila kita bisa menemukan siklus dan sirkularnya, kita bisa melakukan intervensi yang sistemik.
ORGANISASI SEBAGAI SISTEM SOSIAL
Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa pengertian organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Sedangkan pengertian dari sosial adalah manusia yang berkaitan dengan masyarakat dan para anggotanya(dikutip dari W3dictionary). Dengan demikian system sosial merupakan orang-orang dalam masyarakat dianggap sebagai sistem yang disusun oleh karakteristik dari suatu pola hubungan dimana sistem tersebut bekerja untuk mewujudkan keinginannya.
Beberapa hal yang menggambarkan organisasi sebagai system social antara lain dengan adanya organisasi social dan organisasi social. Perilaku organisasi adalah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana orang bertindak di dalam organisasi.
Dengan demikian dalam kaitannya dengan organisasi sebagai sistem sosial maka kajian perilaku organisasi mencakup berbagai aspek seperti : publik, bisnis, sosial dll. Sebagai contoh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sebagai organisasi yang bergerak dibidang olahraga sepakbola tidak hanya terpaku pada satu aspek kajian yaitu sepakbola. Bidang – bidang lain juga harus dikaji untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuannya memajukan sepakbola Indonesia. Aspek yang dikaji antara lain aspek bisnis, publik dll. Mungkin anda bertanya,”Apa kaitan sepakbola dengan bisnis?”. Pada Zaman sekarang ini olahraga khususnya sepakbola memiliki kaitan dengan aspek bisnis contohnya hak siar televise, iklan sponsor yang dapat menghasilkan income. Kemudian apa hubungannya dengan social? Dalam aspek bisnis, masyarakat merupakan pasar. Sedangkan dalam bidang olahraga masyarakat adalah factor pendukung dimana masyarakat itu sendiri adalah bagian dari social.
Berdasarkan contoh di atas, kita tahu bahwa hampir semua pekerjaan dilakukan dalam lingkup sosial. Begitupula dengan organisasi, organisasi akan berjalan dengan baik jika diaturr dengan sistem yang baik sehingga cakupan sosial didalamnya dapat bekerja sesuai pakem yang telah diatur dalam suatu sistem. Cakupan social yang dimaksud adalah pekerjaan, komunikasi serta koordinasi yang dilakukan dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama.
Faktor faktor Organisasi antara lain(menurut John Willey)
- Manusia
- Teknologi yang digunakan
- Tugas/ kerja
- Budaya organisasi
Manusia merupakan salah satu factor penting dalam organisasi. Manusia itu sendiri merupakan makhluk social. Dan dalam organisasi manusia bekerja tidak sendiri, maka manusia melakukan komunikasi serta koordinasi dalam bekerja. Dengan demikian aspek social tidak dapat dipisahkan dari organisasi. Dan dapat dikatakan juda bahwa Sistem social itu juga merupakan organisasi dan sebaliknya.

proses partisipasio anggota dalam manajeman koperasi



·         Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
·          
·         Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
·          
·         Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
·          
·         Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
·                                                                                      
·         1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
·          
·         2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
·          
·         3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
·          
·         4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).

MEKANISME KERJA KOPERASI


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         kemandirian
·         pendidikan perkoperasian
·         kerja sama antar koperasi

Bentuk dan Kedudukan
1.     Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
2.     Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
3.     Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum
4.     Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
5.     Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
6.     Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
7.     Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
a.     Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi
b.     Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.     Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.     Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.     Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø  Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø  Surat bukti penyetoran modal.
Ø  Rencana awal kegiatan usaha.
2.     Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.     Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.     Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.     Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.     Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terbentuknya koperasi di indonesia


Terbentuknya koperasi di indonesia

Persiapan Mendirikan Koperasi
a.     Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi
b.     Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.     Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.     Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.     Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø  Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø  Surat bukti penyetoran modal.
Ø  Rencana awal kegiatan usaha.
2.     Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.     Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.     Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.     Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.     Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengertian, isi, dan cara penyusunan anggaran dasar koperasi


Ø  Pengertian

  Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi , cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, risiko yanh harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi suatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan khusus lainnya dan koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar koperasi harus memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:

1.     Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.    Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapapun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang-undang nomor 1992 tentang perkoperasian beserta peraturan beserta pelaksanaannya;
3.    Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan aas kesusilaan.

Ø  Tujuan

Tujuan anggaran dasar koperasi adalah:

1.     Untuk emnunjukan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersngkutan;
2.    Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para angggota sesuai dengan tujuan pembentukan kopersi;
3.    Untuk menghindari kesimpangan dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapapun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.    Terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.    Sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang kersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

Ø  Kegunaan

Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:

1.     Menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentangf fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
Mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, karyawan koperasi;
2.    Sebagai jaminan bagi pihak diluar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusun anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang khususnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan pelaksanaan serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

Ø  Isi

   Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat alam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi:

1.     Nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukam koperasi;
2.    Maksud dan tujuan seta bidang usaha;
3.    Ketentuan mengenai keanggotan;
4.    Ketentuan mengenai rapat anggota;
5.    Ketentuan  mengenai pengelolaan;
6.    Ketentuan mengenai permodalan;
7.    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.    Ketentuan mengenai sanksi:

   Materi/isi anggaran daasar untuk setiao jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dan ketentuan yang berlaku.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab koperasi



Tugas, wewenang, dan tanggung jawab koperasi


1.     pengurus
Tugas:
  • ·         Mengelola koperasi dan usahanya;
  • ·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta tancangan tencana anggaran pendapatan an belanja koperasi;
  • ·         Menyelenggarakan rapat anggota;
  • ·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  • ·         Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  • ·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


Wewenang:
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan an kemanfaatan koperasi sesuai dengfan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota;

Tanggung jawab:
·         Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiammua;
·         Dapat dituntut oleh penuntut umum;
·         Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelola tersebut;

2.    Pengawas
Tugas:
·         Melakukan pengawasan terhaap pelaksanaan kebijaksanaan an pengelola koperasi;
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
·         Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;

Kewenangan:
·         Meneliti catatan yang ada poda koperasi;
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;