Koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang
dalam UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian
nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA –
Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari :
Definisi
Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan
mereka kendalikan secara demokratis;
Nilai-nilai.
Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
Prinsip-prinsip
(sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai
berikut :
Keanggotaan
sukarela dan terbuka;
Pengendalian
oleh anggota secara demokratis;
Partisipasi
ekonomi anggota;
Otonomi dan
kebebasan;
Pendidikan,
pelatihan dan informasi;
Kerjasama
diantara Koperasi;
Kepedulian
terhadap komunitas.
Indonesia
termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus
mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum
dituangkan dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota;
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
Kemandirian;
Pendidikan
perkoperasian;
Kerjasama antar
koperasi.
Ketujuh butir
prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi
yang berlaku secara internasional berdasarkan rumusan Kongres ICA di Manchester
tahun 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya
terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.
Koperasi,
merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan
kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain :
Koperasi
dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri,
melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan
yang lebih baik.
Keberhasilan
perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan
keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi
ekonomi tumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :
Adanya orang
yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama.
Adanya dorongan
(motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling
tolong menolong.
Adanya suatu
perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai
sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan,
maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status
khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas
ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari
anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai
anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
Satu anggota
satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
Manajemen
koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi
dengan prinsip-prinsip koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar