Pada dasarnya
koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku
kata; Co yang berarti bersama, dan Operation =
bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada pula
beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah
sebagai berikut:
Menurut Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Dr.C.C. Taylor ,
seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation
is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily
joined together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled buisness organization, making equitable
contribution of
the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
( Kerjasama adalah
sebuah asosiasi dari
orang, biasanya berarti terbatas, yang
telah voluntaily bergabung bersama
untuk mencapai ekonomi yang umum dan
melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis,
membuat adil)
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan
orang orang
b. Bersifat
sukarela
c. Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi
modal yang adil
f. Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar