Senin, 08 Oktober 2012

TUJUAN KOPERASI


menurut  UU no 25/1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
menurut UU no 25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
·         Membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuyan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Memperkokoh perekonomiaan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·         Berperan serta secara akif dalam upaya mempertinggi kualitas krhidupan manusia dan masyarakat bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Fungsi lainnya

·         Sebagagai urat nadi perekonomian
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
·         Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan sesame warga Indonesia
·         Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.



FUNGSI KOPERASI


- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
 - Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis

http://dewwocure.blogspot.com/2011/10/fungsi-koperasi.html

STRUKTUR ORGANISASI KOPERAS


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .


MOTIVASI BERKOPERASI


motivasi berkoprasi harus didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama yaitu berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Berdasarkan asa yang sama tersebut akan mebuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Terkait dengan motivasi koperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energy bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abduraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.

sumber:http://anitawirastie.blogspot.com/2012/09/iv-motivasi-berkoperasi.html

PROSES INTERAKSI KOPERASI


proses interaksi koperasi mengenggambarkan proses persepatan inteaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Interksi secara globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagai mana besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai hidupnya dan pelaksanaannya.
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi interaksi koperasi secara globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan intergrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antara Negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penambahan modal asing, keuangan dan perbankan international serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002)

sumber:http://anitawirastie.blogspot.com/2012/09/iii-proses-interaksi-koperasi.html

PEMAHAMAN KOPERASI DILIHAT DARI BEBERAPA PENDEKATAN


Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA – Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari :
Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis;
Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
Partisipasi ekonomi anggota;
Otonomi dan kebebasan;
Pendidikan, pelatihan dan informasi;
Kerjasama diantara Koperasi;
Kepedulian terhadap komunitas.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Kemandirian;
Pendidikan perkoperasian;
Kerjasama antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku secara internasional berdasarkan rumusan Kongres ICA di Manchester tahun 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.

Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain :
Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi tumah tangga para anggotanya.

Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :

Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama.
Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong.
Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI


Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Ada pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Menurut Dr.C.C. Taylor , seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.     Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. 
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled buisness organization, making equitable
contribution of the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
( Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat adil)

Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.      Kumpulan orang orang
b.     Bersifat sukarela
c.      Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.     Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.      Kontribusi modal yang adil
f.       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


sumber:http://odeliajulita.blogspot.com/2011/09/pengertian-koperasi.html

KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA


·        Menurut Haryoso et., al.(2006: 13-16), secara ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong. Pertanyaan ideologis tersebut terjawab bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong ialah koperasi. Koperasi mendahulukan keperluan bersama dan menomorduakan kepentingan individual. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki fungsi mendidik masyarakat dalam hal mengurus kepentingan bersama.
Dalam konsep pemikiran Hatta pada dasarnya segala usaha yang hanya dapat dikerjakan bersama-sama oleh banyak orang, mestilah memakai bangun koperasi. Usaha yang dikerjakan secara bersama-sama ini dilawan dengan usaha perorangan. Usaha-usaha yang dapat dikerjakan secara perorangan dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak ini tidak harus berbentuk koperasi. Meskipun usaha-usaha perorangan tidak harus berbentuk koperasi, mereka secara sukarela dapat bersatu dan membentuk koperasi. Jika bangsa tidak mengindahkan sistem ini, maka lambat laun dikuatirkan akan terjadinya semangat kapitalisme yang berakibatkan pada pemerasan dan penindasan terhadap orang banyak yang lemah oleh sekelompok kecil masyarakat yang cerdik dan bermodal.
Hatta melihat, mayoritas penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa, maka gerakan koperasi hendakmnya dimulai dari pedesaan. Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan. Dalam hal ini Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi Indonesia.
1.      Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
3.      Memperbaiki Distribusi
Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.
4.      Memperbaiki Harga
Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
5.      Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistemijon karena secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
6.      Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
7.      Memelihara Lumbung
Sistem lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.
Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung Hatta menggariskan bahwa kopersi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah “rakyat kecil” (petit people).

PERBANDINGAN KOPERASI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, koperasi  itu sendiri memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, dan sampai sekarang telah berusia 62 tahun. Pengalaman di Indonesia lebih unik karena koperasi pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan  telah diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

·         Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
a.    inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.    perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c.    jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d.    Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e.    swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
·         Koperasi di asia
a.    Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b.    korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.

sumber:http://andisiandi.wordpress.com/2010/10/14/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan-luar-negeri/


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


  • SEJARAH KOPERASI

Koprasi muncul pertama kali pada awal abad 19 penerapan system kapatali di Eropa buruh tertindas dan untuk penderitaan mereka bersepakat membentuk koperasi pada awalnya pertumbuhan koperasi tidak dapat dipisahkan dengan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.Ada dua alas an yang mendasari pengaruh sosialisme tersebut yaitu:Petama: terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis, sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh didalam system perekonomian kapitalis atau sama-sama membebaskan kaum buruh dari ketertindasa kaum kapitalis.Kedua:  sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk dasar tantanan social yang beredar dengan masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari tindasan kaum kapitalis. Oleh sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya :Gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda denan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. Koperasi sebagai suatu gerakan menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian tidak mengherankan koperasi lebih mudah berkembang dinegara kapitalis yang menerapkan system politik demokratis. Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk  perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaanyang banyak terdapat dinegara itu. 

sumber: http://www.scribd.com/doc/21277024/SEJARAH-KOPERASI