Koperasi di
Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan
Belanda, koperasi itu sendiri memang
masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang
telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, dan sampai sekarang telah berusia 62
tahun. Pengalaman di Indonesia lebih unik karena koperasi pernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan telah diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan
tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap
anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk
meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk
Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh
negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika
pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor
usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia
jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang
jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang
dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari
pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara
berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah
sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang
“user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan
koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja
dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja
wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani).
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan
koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat.
Untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan
panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk
membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar
kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh
Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM
yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh
Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat
ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang
sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami
apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang
hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat
membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan
jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi
memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih
membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah
tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
·
Koperasi
di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang
mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya
kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai
suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi
kapitalis.
a.
inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal
abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan
konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan
usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor
Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu
mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.
W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar
50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.
perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti
Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi
yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
c.
jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul
seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama
yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze
yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian
Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d.
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk
Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d
30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan
melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector
pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi
konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e.
swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin
Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan
perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola
dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan
Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun
1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang
dimilikki perusahan swasta.
·
Koperasi
di asia
a. Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami
kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk
Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di
Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu
ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga
tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan
Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat
kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi
dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk
Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan
dan pusat asosiasi penerbitan.
b. korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal
abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit
petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang
baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu
dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural
Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba
usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian,
meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-
usaha peningkatan budaya rakyat.
sumber:http://andisiandi.wordpress.com/2010/10/14/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan-luar-negeri/