Nama :
firda fauziah
Npm :
22211888
Kelas :
2eb02
Menganalisis jurnal
tentang perlindungan konsumen
Judul jurnal :
Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen
Penulis jurnal :
Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Sumber jurnal :
file:///D:/jurnal/Contoh%20Jurnal%20Perkuliahan.htm
Tahun :
21 Februari 2013 (Kuliah Minggu I)
Hasil
analisa:
Jurnal ini berjudul “pengantar hukum perlindungan
konsumen”Dalam jurnal ini menjelaskan jika konsumen dapat ditetapkan sebagai
peristiwa hukum dan dapat dimasukan kedalam area perlindungan konsumen menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (disingkat
UUPK).
Dan dijelaskan tentang pengertian konsumen Menurut pasal 1
butir 2 UUPK, dijelaskan pengertian bahwa konsumen yaitu jika setiap orang yang
pemakai bareang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, oramg lain, maupun makhluk lain dan tidak
untuk diperdagangkan. Didefinisikan bahwa konsumen yang dilindungi dalam UUPK adalah
konsumen akhir (end user/ultimate consumer).dan dijelaskan jika konsumen antara (intermediate consumer) yaitu
para agen, penyalur ( distributor), dan pedagang lain dibawahnya adalah
termasuk kedalam pelaku usaha juga.
Kesimpulannya dijurnal ini lebih menjelaskan tentang
pengertian konsumen tersebut menurut UUPK, dan pengertian konsumen menurut UUPK
ini ternyata tidak cukup komprehensif melindungi masyarakat konsumen. Sebaiknya
ada revisi terhadap definisi ini, yakni dengan :
1.
Mempertegas apakah subyek hukum yang dimaksuad
dengan kosumen itu adalah orang perseorangan ataukah juga dapat mencakup badan
usaha;
2.
Menghilangkan unsur yang tersedia dalam
masyarakat;
3.
Menghilangkan kaa-kata yang berlebihan terkait
kepentingan siapa yang ditunjukan atas tindakan konsumsi itu.
Jika diperhatikan baha memotif konsumsi atas suatu
barang/jasa ternyata sangat menentukan. Orang yang semula membeli sebuah
apartemen untuk dihuni sendiri, tetapi kemudian berubah pikiran dengan
menyewakan kepada pihak lain, dapat saja diasumsikan sudah kehilangan statusnya
sebagai konsumen akhir. Jika hal seperti ini menjadi permasalahan hukum, akan
sulit dicairkan alat buktinya, mengingat motif seseorang sangat mudah
berubah-ubah.