Sabtu, 15 Juni 2013

analisis jurnal " perlindungan konsumen"


Nama              : firda fauziah
Npm                : 22211888
Kelas               : 2eb02

Menganalisis jurnal tentang perlindungan konsumen

Judul jurnal                         : Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen
Penulis jurnal                     : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Sumber jurnal                   : file:///D:/jurnal/Contoh%20Jurnal%20Perkuliahan.htm
Tahun                                   : 21 Februari 2013 (Kuliah Minggu I)

Hasil analisa:

Jurnal ini berjudul “pengantar hukum perlindungan konsumen”Dalam jurnal ini menjelaskan jika konsumen dapat ditetapkan sebagai peristiwa hukum dan dapat dimasukan kedalam area perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (disingkat UUPK).
Dan dijelaskan tentang pengertian konsumen Menurut pasal 1 butir 2 UUPK, dijelaskan pengertian bahwa konsumen yaitu jika setiap orang yang pemakai bareang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oramg lain, maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan. Didefinisikan bahwa konsumen yang dilindungi dalam UUPK adalah konsumen akhir (end user/ultimate consumer).dan dijelaskan jika  konsumen antara (intermediate consumer) yaitu para agen, penyalur ( distributor), dan pedagang lain dibawahnya adalah termasuk kedalam pelaku usaha juga.
Kesimpulannya dijurnal ini lebih menjelaskan tentang pengertian konsumen tersebut menurut UUPK, dan pengertian konsumen menurut UUPK ini ternyata tidak cukup komprehensif melindungi masyarakat konsumen. Sebaiknya ada revisi terhadap definisi ini, yakni dengan :
1.       Mempertegas apakah subyek hukum yang dimaksuad dengan kosumen itu adalah orang perseorangan ataukah juga dapat mencakup badan usaha;
2.       Menghilangkan unsur yang tersedia dalam masyarakat;
3.       Menghilangkan kaa-kata yang berlebihan terkait kepentingan siapa yang ditunjukan atas tindakan konsumsi itu.

Jika diperhatikan baha memotif konsumsi atas suatu barang/jasa ternyata sangat menentukan. Orang yang semula membeli sebuah apartemen untuk dihuni sendiri, tetapi kemudian berubah pikiran dengan menyewakan kepada pihak lain, dapat saja diasumsikan sudah kehilangan statusnya sebagai konsumen akhir. Jika hal seperti ini menjadi permasalahan hukum, akan sulit dicairkan alat buktinya, mengingat motif seseorang sangat mudah berubah-ubah.