TUGAS SOFTSKILL
Narasumber:
Notaris Ny DWIYANTI S.ADITIA, SH
Alamat :
Jl. Margonda Raya no.19 Depok
SK. Menkumdang RI
no: C-555.HT.03.01-Th.2000, 4-7,2000
Di Susun
Oleh:
Ø
Inesya Maulidya Putri
Ø
Firda Fauziah
Ø
Yogi Yandri Afif
Ø
Neyla Ulfah
Ø
Desi Oktafiani
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Landasan Teori
Istilah notaris diambil dari nama
pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang
penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi
hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif
ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila
ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak
lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan
untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan
notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk
kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
Kewajiban notaris
1. Bertindak jujur,
seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait
dalam perbuatan hukum;
2. Membuat akta dalam
bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan
notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta
apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3. Mengeluarkan grosse
akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
4. Wajib memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk
menolaknya.
5. Yang dimaksud dengan
alasan menolaknya adalah alasan:
·
Yang membuat notaris berpihak,
·
Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
·
Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
·
Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
1. Merahasiakan segala
suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
2. Kewajiban merahasiakan
yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat
lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
3. Menjilid akta yang
dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50
akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat
jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal
ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut
memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya
untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
4. Membuat daftar dan akta
protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
5. Membuat daftar akta yang
berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan
mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat
Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan
melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap
bulannya;
6. Mencatat dalam
repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
7. Mempunyai cap/stempel
yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya
dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
8. Membacakan akta di
hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani
pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
9. Menerima magang calon
notaris;
Isi
Syarat diangkat menjadi notaris
Ø
Warga negara Indonesia
Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi
publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak
dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan
rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia,
sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
Ø
Berumur minimal 27 tahun
Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
Ø Pengalaman
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan
notaris dalam waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa
sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister
kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur
hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah
tangan, dan mengetahui administrasi notaris.
Ø
Ijazah
Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti
dasar-dasar hukum Indonesia.
Ø
Non-PNS
Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun
karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh
undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak
boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai
pihak netral supaya tidak terjadi beturan kepentingan.
Prosedur pengangkatan notaris
Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus
dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Mengajukan permintaan ke
Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan
melampirkan:
·
Nama notaris yang akan dipakai;
·
Ijazah-ijazah yang diperlukan;
·
Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh
departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat
keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si
calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
1. Notaris harus bersedia
disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan
sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan
sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang
ditunjuk
2. Sumpah jabatan yaitu:
Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak.
Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” :
·
Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah
dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan
keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada
akhir akta.
·
Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
·
Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar
tidak merugikan para pihak.
·
Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum
yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
·
Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
·
Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris” :
·
Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya harus mempunyai sifat profesional
baik dalam atau di luar kantor.
·
Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat
dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga kehormatan martabat profesi
notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang tarif.
·
Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan
jabatan” :
·
Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh, maksudnya notaris
harus mendengarakan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam
bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan
seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan “hak ingkar”
yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab
pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya.
Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh notaris adalah sesuai dengan yang
dituangkannya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan
undang-undang tindak pidana korupsi
·
Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun beik secara
langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun”:
·
yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan di wilayah
tertentu.
Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala suatu untuk
melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang
nama, dll. Setelah disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama
kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum dan HAM.,
organisasi notaris dan majelis pengawas.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
·
Kegiatan dunia usaha;
·
Jumlah penduduk;
·
Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap
bulannya.
Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk
itu notaris memiliki hak cuti.
Pemberhentian Notaris . Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu: Notaris berhenti dari
jabatannya dengan hormat, karena:
1. Meninggal dunia;
2. Berumur 65 tahun, yang
berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun
apabila sehat;
3. Permintaan sendiri;
4. Tidak mampu secara
rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun
berturut-turut;
5. Merangkap jabatan.
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
1. Dalam proses pailit atau
penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya
setelah keadaan tersebut telah selesai.
2. Berada di bawah
pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan
tersebut telah selesai.
3. Melakukan perbuatan
tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa
pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6
bulan).
4. Melanggar kewajiban dan
larangan jabatan
Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa
pemberhentian sementara berakhir.
Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih
notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk
notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap
jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena:
·
Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum yang tetap;
·
Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;
·
Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan
notaris;
·
Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris merupakan jabatan
yang mandiri dan tidak memiliki atasan secara struktural, jadi notaris
bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Pengawas notaris adalah menteri
Hukum dan HAM, yang dalam rangka mengawasi notaris membentuk majleis pengawas
dengan unsur:
·
Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris.
·
Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk
pekerjaan notaris.
·
Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena
lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.
Yang diawasi oleh majelis pengawas:
·
Tingkah laku notaris;
·
Pelaksanaan jabatan notaris;
·
Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris
ataupun yang ada dalam UUJN;